"Ya tentu (menghambat), semakin menambah waktu, kita semakin mepet dan pekerjaan semakin banyak. Itu menambah merepotkan gitu," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017).
Menurut Arief, RUU Pemilu idealnya diselesaikan sesegera mungkin. Bahkan seharusnya selesai sejak 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melihat rancangan yang kita susun itu bulan Oktober, November kita udah harus start. Kapan dia harus selesai? Ya, harus selesai sekarang mestinya," lanjutnya.
Arief mengatakan tahapan pemilu yang telah dirancang juga belum ditetapkan. Semua menunggu selesainya RUU Pemilu.
"Ya tahapannya kan masih bentuk draf, memang belum kita tetapkan. Kenapa belum ditetapkan? Karena kita masih menunggu selesainya RUU Pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya, perpanjangan waktu pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu disepakati dalam rapat paripurna DPR RI. Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy meminta waktu kepada pimpinan DPR untuk memperpanjang pembahasan RUU. Lukman menargetkan tanggal 18 Mei RUU Penyelenggaraan Pemilu disahkan di rapat paripurna.
"Tadi pimpinan mengizinkan menggunakan masa reses untuk digunakan rapat tim perumus. Nanti pas tanggal 18 paripurna bisa langsung pengambilan keputusan. Jadi ditunda 2 minggu," ujar Lukman, Selasa (25/4). (lkw/imk)











































