Pembahasan RUU Pemilu di DPR Molor, KPU Jadi Repot

Pembahasan RUU Pemilu di DPR Molor, KPU Jadi Repot

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 02 Mei 2017 12:39 WIB
Pembahasan RUU Pemilu di DPR Molor, KPU Jadi Repot
Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu molor hingga masa sidang berikutnya di DPR. Molornya pembahasan ini merepotkan KPU dalam mempersiapkan Pemilu 2019.

"Ya tentu (menghambat), semakin menambah waktu, kita semakin mepet dan pekerjaan semakin banyak. Itu menambah merepotkan gitu," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017).

Menurut Arief, RUU Pemilu idealnya diselesaikan sesegera mungkin. Bahkan seharusnya selesai sejak 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ditanya idealnya, harusnya dia (RUU Pemilu) selesai tahun kemarin. DPR janjikan setelah masa sidang, setelah reses mudah-mudahan ini bisa selesai cepat," imbuh Arief.

"Kalau melihat rancangan yang kita susun itu bulan Oktober, November kita udah harus start. Kapan dia harus selesai? Ya, harus selesai sekarang mestinya," lanjutnya.

Arief mengatakan tahapan pemilu yang telah dirancang juga belum ditetapkan. Semua menunggu selesainya RUU Pemilu.

"Ya tahapannya kan masih bentuk draf, memang belum kita tetapkan. Kenapa belum ditetapkan? Karena kita masih menunggu selesainya RUU Pemilu," pungkasnya.

Sebelumnya, perpanjangan waktu pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu disepakati dalam rapat paripurna DPR RI. Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy meminta waktu kepada pimpinan DPR untuk memperpanjang pembahasan RUU. Lukman menargetkan tanggal 18 Mei RUU Penyelenggaraan Pemilu disahkan di rapat paripurna.

"Tadi pimpinan mengizinkan menggunakan masa reses untuk digunakan rapat tim perumus. Nanti pas tanggal 18 paripurna bisa langsung pengambilan keputusan. Jadi ditunda 2 minggu," ujar Lukman, Selasa (25/4). (lkw/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads