"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/5/2017).
Empat orang yang dijadwalkan diperiksa KPK adalah Susan, Syarofah, Paulus dan Iwan. Keempat orang tersebut berasal dari pihak swasta. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan pertama para saksi sejak Miryam Haryani ditangkap tim Polda Metro Jaya pada Senin (1/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas penetapan status tersangka, pengacara Miryam mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik KPK juga sudah menggeledah 4 lokasi terkait dengan perkara dugaan kesaksian palsu di persidangan dengan tersangka Miryam. Keempat lokasi tersebut yakni rumah Miryam Haryani di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel, dan kantor seorang pengacara di The H Tower.
Lokasi penggeledahan ketiga adalah rumah seorang saksi di Jalan Lontar, Lenteng Agung Residence, serta lokasi keempat adalah rumah seorang saksi di Jalan Semen, Perum Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. (nif/fdn)











































