"Kita menunggu ketua umum, dia kan pimpinan fraksi, bendahara fraksi, AD/ART sudah jelas. Tersangka itu diproses untuk diberhentikan oleh partai. Tapi prosesnya kan kita mesti menunggu ketum. Nanti ketum memerintahkan ke dewan kehormatan. Dewan kehormatan rapat nanti melaporkan ke Pak Ketum. Pak Ketum nanti bawa ke badan pengurus harian, kita masih mendengarkan Pak Ketum," ujar sekretaris Fraksi Hanura di DPR, Dadang Rusdiana kepada wartawan, Selasa (2/5/2017).
Dadang belum memastikan kapan Hanura akan memutuskan berhentikan Miryam. Namun, Hanura mengatakan tidak akan gegabah dalam mengambil sikap.
"Kita tidak tahu seperti apa Pak Ketum. Pada dasarnya, seseorang ketika ditetapkan sebagai tersangka maka dia kemudian bisa diberhentikan oleh partai. Status tersangkanya kan bukan korupsi, tersangkanya kan menyampaikan kesaksian palsu, bukan tersangka korupsi. Ini kan mesti kita pelajari benar. Jangan nanti buat keputusan digugat lagi," kata Dadang.
Miryam sendiri akan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Hanura masih melihat dinamika yang terjadi di proses pengadilan.
"Misal nanti mengajukan praperadilan kemudian ditolak status tersangka kesaksian palsu maka nanti akan kita lihat seperti apa. Kita lihat dulu hasil rapat DPP dan Dewan Kehormatan," ucap Dadang.
Miryam S Haryani merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Polisi menangkap Miryam di Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (1/5). Setelah diserahkan ke KPK, Miryam langsung ditahan. (dkp/imk)











































