"K yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak saat ini sudah kami amankan di Mapolres Tangsel," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho
Polisi saat ini masih melakukan penyidikan terhadap pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Terkait dugaan pelaku yang mengidap pedofil, polisi masih menunggu hasil dari psikiater.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82.
(fdn/fdn)











































