Polisi Tangkap Pria yang Lecehkan 9 Anak di Tangsel

Polisi Tangkap Pria yang Lecehkan 9 Anak di Tangsel

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 02 Mei 2017 11:51 WIB
Ilustrasi/Foto: dok. detikcom
Jakarta - Tim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang pria berinisial K (50), warga Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. K ditangkap atas laporan pelecehan seksual terhadap 9 orang anak.

"K yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak saat ini sudah kami amankan di Mapolres Tangsel," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho

Polisi saat ini masih melakukan penyidikan terhadap pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Terkait dugaan pelaku yang mengidap pedofil, polisi masih menunggu hasil dari psikiater.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alexandre juga belum menjelaskan motif dan modus tersangka melakukan perbuatan itu. "Bahwa status tersangka yang pedofil, masih menunggu pemeriksaan psikiater," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads