"Sebagai penolak tentu tidak akan kirim anggota ke pansus," ujar jubir Fraksi Gerindra dalam kasus angket KPK, Sodik Mudjahid saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/5/2017).
Namun menurutnya, memang sempat ada yang berpendapat perlunya perwakilan untuk mengawal panitia angket. Hanya saja, kata Sodik, kemungkinan besar fraksinya tidak akan mengirim perwakilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti fraksi yang akan memutuskan secara bulat, tapi saya pikir tidak akan kirim (perwakilan)," imbuh Sodik.
Anggota-anggota Fraksi Gerindra saat pengesahan angket KPK kompak walk out dari sidang paripurna, Jumat (28/4) lalu. Hal tersebut lantaran pengesahan angket dilakukan secara sepihak oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah yang saat itu memimpin sidang. Fahri mengabaikan penolakan dan interupsi-interupsi anggota.
Gerindra pun memastikan konsisten menolak hak angket. Partai pimpinan Ketum Prabowo Subianto itu berkomitmen untuk memperkuat KPK.
"Karena pemberantasan korupsi dan Indonesia bersih korupsi salah satu dari 8 program aksi Gerindra," jelas Sodik.
Pembentukan soal pansus setelah usulan hak angket diterima DPR diatur dalam Pasal 201 UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Aturan ini menyatakan keanggotaan panitia angket harus terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
PKB dan PKS yang juga menolak hak angket telah menyatakan tidak akan mengirim perwakilan fraksi ke panitia angket. Ini dilakukan agar hak angket tidak lagi bergulir.
"PKB tidak akan kirim, kita tetap konsisten menolak. Tidak akan kirim, kita perkuat KPK," tegas Wasekjen PKB Daniel Johan kepada detikcom, Sabtu (29/4). (elz/imk)











































