KPK Panggil Saksi Korupsi Alquran

KPK Panggil Saksi Korupsi Alquran

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 02 Mei 2017 11:26 WIB
KPK Panggil Saksi Korupsi Alquran
Fahd A Rafiq mengenakan rompi tahanan KPK/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium MTs Kementerian Agama (Kemenag). Sejumlah saksi pernah diperiksa dalam sidang korupsi Alquran.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kemenag RI Tahun Anggaran 2011-2012, untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/5/2017).

Mereka yang diperiksa adalah Project Manager PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Muhammad Alfian; Direktur Operasional PT PJAN Imam Faozi; pegawai bagian keuangan dan administrasi PT PJAN Fanny Arianty.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijadwalkan juga pemeriksaan Direktur Utama PT Internusa Telekomunikasi, Rudy Rosady; mantan staf keuangan dan administrasi PT PJAN Lidia Anggraini Putri, alias Anggi.

Saksi keenam, Rizky Moelyoputro dari PT Anugrah Bintang Sejahtera; Vasko Ruseimy sebagai Direktur PT Karya Synergy Alam Alam Indonesia dan Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman.

Dalam kasus ini, Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga itu ditahan pada hari Jumat (28/4) usai diperiksa penyidik KPK

Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.

Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium.

(fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads