"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kemenag RI Tahun Anggaran 2011-2012, untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/5/2017).
Mereka yang diperiksa adalah Project Manager PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Muhammad Alfian; Direktur Operasional PT PJAN Imam Faozi; pegawai bagian keuangan dan administrasi PT PJAN Fanny Arianty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi keenam, Rizky Moelyoputro dari PT Anugrah Bintang Sejahtera; Vasko Ruseimy sebagai Direktur PT Karya Synergy Alam Alam Indonesia dan Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman.
Dalam kasus ini, Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga itu ditahan pada hari Jumat (28/4) usai diperiksa penyidik KPK
Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium.
(fdn/dhn)











































