Kasus e-KTP, Pengacara Anton Taufik dan Robinson Dipanggil KPK

Kasus e-KTP, Pengacara Anton Taufik dan Robinson Dipanggil KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 02 Mei 2017 10:53 WIB
Kasus e-KTP, Pengacara Anton Taufik dan Robinson Dipanggil KPK
Gedung KPK (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil dua pengacara berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kedua pengacara itu dipanggil untuk dimintai keterangan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Pengacara Robinson dan Anton Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (2/5/2017).

Selain itu, penyidik KPK kembali memanggil adik Andi Narogong bernama Vidi Gunawan yang tergabung pula dalam tim Fatmawati (tim kumpulan perusahaan-perusahaan yang ikut tender e-KTP yang diatur Andi Narogong). Mantan Direktur PT Quadra Solution yang juga ikut tender, Anang Sugiana Sudihardjo, pun kembali dipanggil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, nama Anton Taufik muncul dari mulut pengacara Elza Syarief selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Menurut Elza, Anton Taufik berkunjung ke kantornya.

Pada saat bersamaan, anggota DPR Miryam S Haryani juga berkunjung ke kantor Elza. Namun Elza saat itu mengaku tidak tahu maksud kedatangan Anton bersamaan dengan Miryam. Namun Elza melihat kertas berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam yang sudah dicoret-coret.

"Saya lihat BAP itu sudah dicoret-coret, gitu saja," ujar Elza setelah diperiksa untuk Miryam Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu perkara e-KTP, di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Saat ditanya wartawan, Elza mengaku tidak mengetahui siapa yang mencoret-coret BAP tersebut. Dia juga tak tahu maksud kedatangan Anton Taufik bersamaan dengan Miryam ke kantornya. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads