Rizal Ramli datang ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017) sekitar pukul 10.10 WIB. Soal kasus BLBI, Rizal mengaku sudah pernah dimintai pendapat soal perkara hukum menyangkut kebijakan ekonomi.
"Tiga tahun lalu kasus ini diperiksa sama Kwik Kian Gie sebagai saksi ahli saya nggak tahu kenapa kasusnya hilang, kemudian nongol kembali.
Memang saya sering dimintai pendapat. Dulu waktu Jaksa Agung Baharuddin Lopa banyak kasus ekonomi, jaksa ngerti aspek hukum nggak ngerti aspek ekonominya," imbuh Rizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal Ramli memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK, Selasa (2/5/2017). (Nur Indah Fatmawati/detikcom) |
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Kasus berawal pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Namun, pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. (fdn/dhn)












































Rizal Ramli memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK, Selasa (2/5/2017). (Nur Indah Fatmawati/detikcom)