Malahan, DPR dianggap tidak memiliki prioritas kerja yang jelas. Deputi Sekjen FITRA Apung Widadi menilai DPR lebih baik mengajukan hak angket perihal kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
"DPR tak punya prioritas kerja, dari pada angket ke KPK lebih baik angket SKL BLBI. Panggil obligor konglomerat yang belum bayar utang ke negara, kabur bawa raturan triliun uang negara," kata Apung melalui keterangan persnya, Selasa (2/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penanganan BLBI ini, seharusnya DPR membantu proses non litigasi yaitu memanggil obligor yang belum melunasi utang BLBI, seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencapai Rp 33 triliun per 2017 ini. DPR harus lihat, angka tersebut betul tidak karena riilnya bisa lebih dari itu, korupsi riilnya senilai Rp 138 triliun. Perlu ditelusuri siapa obligor dengan pengemplang tertinggi dan kapan kesanggupan melunasi," papar Apung.
Apalagi, lanjut Apung, saat ini KPK telah memasuki proses penyidikan dengan menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka berkaitan dengan (surat keterangan lunas) SKL yang diterbitkan untuk Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"DPR harus paham, kerja memanggil obligor BLBI ini aksi penyelamatan uang negara daripada angket KPK. Jadi DPR jelas tidak punya prioritas dalam pemberantasan korupsi. Yang korupsi dibilang tidak korupsi, yang antikorupsi malah diserang balik," ujar Apung.
(dhn/fjp)











































