Dari hasil razia selama tiga hari, ada 32 bus yang dinilai tidak laik jalan. Sebanyak 40 bus ditilang polisi dan 52 bus terkena razia Dishub Kabupaten Bogor.
"Selama tiga hari (libur long weekend), yakni dari hari Sabtu-Senin, kita lakukan razia terhadap bus yang mengarah ke Puncak. Hasilnya, ada 32 bus yang kita minta putar arah ke Jakarta karena sangat tidak laik jalan, di antaranya karena rem tangan tidak berfungsi, kampas rem tipis, ban gundul, dan beberapa penyebab lainnya," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama, Selasa (2/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razia dilakukan petugas di Km 47 Tol Jagorawi. Polisi meminta perusahaan otobus mengganti armadanya bila tetap ingin melanjutkan perjalanan ke Puncak.
"Jadi hasil razia selama tiga hari itu, ada 15 bus yang kita tahan karena surat-surat tidak lengkap. Sebanyak 32 bus kita putar balikkan karena bus bermasalah, 52 bus ditilang oleh Dishub dan dari 52 bus itu, ada 40 bus yang ditilang oleh kepolisian," terang Hasby.
Polisi meminta masyarakat lebih cermat dan waspada saat akan menyewa bus saat akan berwisata. Tindakan ini penting untuk mencegah digunakannya kendaraan tak laik jalan.
"Ditanya dengan tegas kondisi busnya, minta kepada PO bus atau sopir agar menunjukkan kelengkapan surat-suratnya. Ini semua agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," imbau Hasby. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini