"Oknum sekuriti tersebut bernama Efendi Wardana (55). Dia warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal," kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Senin (1/5/2017).
Daniel mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (24/4) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tangannya, petugas menyita sebuah kaca pirek sisa sabu, sebuah kaca pirek kosong, tiga buah karet kompeng, sebuah korek gas (mancis) dan sebuah jarum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, pelaku mengaku memang sering mengkonsumsi sabu. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Sementara itu kasus ini masih terus dikembangkan.
(rna/rna)











































