"Nama nama lain akan didalami, penyidik fokus tersangka (Fahd)," ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Baca juga: Fahd A Rafiq Tersangka KPK, Ini Fakta Kongkalikong Korupsi Alquran
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti disampaikan saksi (yang akan) dipanggil (dalam) proses penyidikan," sebut Febri.
Baca juga: Fahd A Rafiq Sebut Proyek Alquran Milik Si 'Kuning'
Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium.
Pengacara Fahd menegaskan tetap kooperatif dan menaati proses hukum. Fahd sebelumnya pernah menjalani pidana penjara perkara suap pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), yang menjerat anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
"Pak Fahd menyampaikan pesan kepada saya untuk disampaikan ke teman-teman AMPG bahwa Pak Fahd sangat mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan soleh KPK," ujar pengacara Fahd, Robby Anugerah Marpaung kepada wartawan, Jumat (28/4). (fdn/imk)











































