"Kita juga imbau kepada tersangka untuk buka seluas-luasnya keterangan apa saja yang diketahui yang bersangkutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Baca juga: Perjalanan Kasus Miryam Haryani Buronan KPK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita telusuri siapa dan apa saja yang jadi faktor BAP dicabut sehingga gambaran utuh bukan sekadar keterangan tidak benar hingga di tingkat penyidikan seperti ini. Tadi sudah disampaikan penyidik akan semaksimal
mungkin melakukan pendalaman," imbuhnya.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP. Saat itu, Miryam mengaku tidak menerima dan membagikan uang terkait dengan perkara tersebut.
Namun, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Miryam memaparkan dengan detail tentang bagi-bagi uang itu. Akhirnya majelis hakim meminta jaksa KPK menghadirkan 3 penyidik KPK yang dikonfrontasi dengan Miryam.
Namun Miryam tetap pada pendirian mencabut keterangannya dalam BAP tersebut. KPK kemudian menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. Miryam disangkakan dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Farhat Abbas akan Bicara soal RA dan SN Diduga Penekan Miryam
KPK kemudian menetapkan Miryam sebagai buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 13 April dan 17 April. Dalam kasus Miryam, KPK memeriksa sejumlah saksi yakni terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, pengacara Elza Syarief dan pengacara Farhat Abbas.
Selain itu dilakukan juga penggeledahan di 4 lokasi yakni rumah Miryam Haryani di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel, dan kantor seorang pengacara di The H Tower.
Baca juga: Diperiksa KPK, Farhat Abbas Sebut Ada Teror di Balik Kasus Miryam
Lokasi penggeledahan ketiga adalah rumah seorang saksi di Jalan Lontar, Lenteng Agung Residence, serta lokasi keempat adalah rumah seorang saksi di Jalan Semen, Perum Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
(fdn/idh)











































