Sekjen Kemenhub Sugihardjo menyatakan Menhub Budi Karya Sumadi telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan evaluasi. Sebab pada dua kejadian yang berbeda, yakni kecelakaan dengan pemicu Bus HS Transport di Megamendung, dan Bus Kitrans di Ciloto, keduanya ternyata tidak memiliki izin operasi.
"Karena itu dalam waktu dekat segera kami koordinasikan bersama kepolisian dan Jasa Raharja untuk melaksanakan operasi terpadu di lapangan baik di pusat-pusat wisata maupun di lokasi di tepi jalan untuk kita melakukan pemeriksaan," ungkap Sugihardjo dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga pada saat kita melakukan ramp check, kami juga ingin menginformasikan, kalau tadi ada langkah-langkah pemeriksaan di lapangan itu bukan langkah reaktif terhadap adanya kejadian ini," jelasnya.
"Tapi lebih dahulu pak menhub dalam rangka antisipasi angkutan lebaran, telah menerbitkan instruksi Nomor 10 tahun 2017 tentang kelaikan sarana transportasi," sambung Sugihardjo.
Terkait instruksi itu, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap sarana transportasi. Baik moda darat, moda laut, dan moda darat. Pemeriksaan menyeluruh berlaku hingga tanggal H-10 Idul Fitri yakni tanggal 10 Juni 2017.
"Terus saat memasuki periode Lebaran, kalau H-10 nya masuk tanggal 15 Juni, sampai H+15 tanggal 14 Juli itu dilakukan secara random. Kenapa? Karena kalau kondisinya pemeriksaan menyeluruh, itu akan mengganggu pelayanan," tutur Sugihardjo.
Kemenhub menyatakan, program aksi pemeriksaan bus-bus wisata baik di jalan atau pun lokasi wisata, merupakan program tambahan dari instruksi yang dikeluarkan oleh menhub untuk masa mudik lebaran tahun ini. Hal tersebut, kata Sugihardjo, untuk mengurangi insiden kecelakaan terjadi lagi menyusul bus-bus wisata yang bodong.
"Program aksi melakukan pemeriksaan bus bus wisata di tempat wisata dan di jalan wisata, bersama antara Dishub, polisi serta Jasa Raharja. Ini langkah tambahan karena fenomena yang terjadi belakangan ini," ucapnya.
Seperti diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Puncak, Megamendung, Bogor, pada Sabtu (22/4), dan melibatkan belasan kendaraan. Bus HS Transport yang menjadi pemicu kecelakaan ini diketahui tidak memiliki izin operasi. Peristiwa itu menyebabkan 4 orang tewas.
Seminggu berselang, tepatnya pada Minggu (30/4), terjadi kecelakaan yang melibatkan sejumlah kendaraan di Ciloto, Cianjur. Pemicu kecelakaan ini adalah rem blong bus pariwisata Kitrans dan menyebabkan 12 orang meninggal dunia. (elz/fdn)