Kemenhub: Bus yang Kecelakaan di Puncak Tidak Terdaftar Bus Wisata

Kemenhub: Bus yang Kecelakaan di Puncak Tidak Terdaftar Bus Wisata

Gusti Ramadhan - detikNews
Senin, 01 Mei 2017 18:23 WIB
Olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di Jl Raya Puncak, Ciloto (Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom)
Jakarta - Dua bus yang mengalami kecelakaan di dua lokasi Jl Raya Puncak ternyata tidak terdaftar sebagai angkutan wisata. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengintensifkan operasi terpadu mengecek kelengkapan surat kendaraan dan kelaikan bus.

"Dari data yang kami cek, pertama HS Transport tidak terdaftar sebagai perusahaan angkutan wisata di database Ditjen Perhubungan Darat. Kedua, kendaraan tersebut AG 7057 UR tidak terdaftar atas nama HS Transport tapi masih pada pemilik lama, yaitu PO Harapan Jaya Prima yang melayani trayek Surabaya-Trenggalek dan itu tanda uji KIR juga tidak terdaftar," ujar Sekjen Kemenhub Sugihardjo dalam jumpa pers di gedung Kemenhub Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).

Bus HS Transport mengalami kecelakaan di Tanjakan Selarong, Megamendung, Jl Raya Puncak, Bogor. Bus menabrak 5 mobil dan dua motor hingga mengakibatkan 4 orang tewas dan 10 orang terluka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya yang kemarin terjadi tanggal 30 April bus Kitrans hampir sama, karena rem blong (dalam perjalanan) Puncak arah Cianjur di Ciloto dengan 12 orang meninggal. Itu sama perusahaannnya tidak terdaftar Kendaraan B 7057 BGA tidak terdaftar sebagian kendaraan tahap uji," terang Sugihardjo.

Dari dua kejadian ini, Kemenhub menilai banyak kendaraan untuk wisata yang tidak terdaftar armada dan perusahannya. Kemenhub memutuskan akan melakukan operasi terpadu untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan dan operasionalnya. (fdn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads