"Dari data yang kami cek, pertama HS Transport tidak terdaftar sebagai perusahaan angkutan wisata di database Ditjen Perhubungan Darat. Kedua, kendaraan tersebut AG 7057 UR tidak terdaftar atas nama HS Transport tapi masih pada pemilik lama, yaitu PO Harapan Jaya Prima yang melayani trayek Surabaya-Trenggalek dan itu tanda uji KIR juga tidak terdaftar," ujar Sekjen Kemenhub Sugihardjo dalam jumpa pers di gedung Kemenhub Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).
Bus HS Transport mengalami kecelakaan di Tanjakan Selarong, Megamendung, Jl Raya Puncak, Bogor. Bus menabrak 5 mobil dan dua motor hingga mengakibatkan 4 orang tewas dan 10 orang terluka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari dua kejadian ini, Kemenhub menilai banyak kendaraan untuk wisata yang tidak terdaftar armada dan perusahannya. Kemenhub memutuskan akan melakukan operasi terpadu untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan dan operasionalnya. (fdn/imk)