"Hasil FGD yang dilakukan bersama pihak Dishub Pulogadung dan Dishub Propinsi Jabar siang tadi ditemukan fakta jika bus Kitrans tidak laik jalan," kata Kasatlantas Polres Cianjur AKP Erik Bangun Prakasa saat ditemui detikcom di Mapolres Cianjur sekitar pukul 16.40 WIB, Senin (1/5/2017).
Fakta-fakta yang terungkap antara lain buku kir dan surat izin penyelenggaraan angkutan pariwisata diduga dipalsukan karena pejabat (Dishub) yang menandatangani buku dan surat izin tersebut sudah tidak bertugas di Dishub. Berikut ini fakta-fakta yang terungkap dalam FGD:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Fan belt kompresor ditemukan dalam kondisi longgar sehingga piston depan tidak menekan cakram roda depan ketika pengereman, ditambah tabung kompresor tidak terisi angin.
3. Kampas rem depan dan belakang masih dalam keadaan tebal.
4. Tie rod oblak dan hanya diikat pakai karet ban dalam.
5. Peneng (penanda) bukti kir yang menempel di pelat nomor bukan untuk bus, melainkan untuk kendaraan mobil boks.
6. Bus tidak terdata di Dishub Pulogadung.
Kondisi ini dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik. Saat dihubungi melalui telepon seluler, Dedi menyebut secara keseluruhan bus Kitrans tidak laik jalan.
"Mereka terindikasi tidak melakukan pemeriksaan uji kir secara rutin. Harusnya pihak pengelola melakukan uji kir untuk bus pariwisata itu. Ketika mereka tidak melakukan itu (uji kir), otomatis tidak terpantau oleh kami kelaikan kendaraan yang mereka operasikan," ucap Dedi.
Untuk selanjutnya pihak Dishub akan melakukan penyelidikan lebih mendalam tentang sistem pengereman dan suspensi dari bus pariwisata bernomor polisi B-7075-BGA itu. "Secara umum, bus itu tidak laik pakai," katanya. (imk/imk)