"Bukan melarikan diri. Miryam tuh masih kalut. Klien saya kena pasal 22, keterangan palsu. Dalam sejarah KPK berdiri (penggunaan pasal itu), baru ini. Makanya kita sebenarnya keberatan dengan kasus (status) tersangka ini," ujar Aga Khan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/5/2017).
Aga juga menyinggung soal permohonan gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara, menurutnya, juga sudah mengirim surat kepada KPK soal penanganan kasus Miryam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komunikasi dengan Miryam terakhir kali dilakukan Aga pada hari KPK menetapkan status buron, yakni 27 April. Saat itu Miryam mengaku berada di Bandung hingga akhirnya ditangkap di Jakarta, Senin (1/5) dini hari, di Hotel Grand Kemang, Jaksel.
"Substansinya kita keberatan atas penetapan tersangka," ujar Aga.
Miryam saat ini sudah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya menyebut Miryam ditangkap saat bersama adiknya di hotel. Saat di hotel, Miryam juga tengah menunggu seseorang yang tidak disebutkan identitasnya oleh polisi.
KPK menetapkan Miryam sebagai buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 13 April dan 18 April. Dalam kasus Miryam, KPK memeriksa sejumlah saksi, yakni terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, pengacara Elza Syarief, dan pengacara Farhat Abbas.
Selain itu, dilakukan penggeledahan di 4 lokasi, yakni rumah Miryam Haryani di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel, dan kantor seorang pengacara di The H Tower.
Lokasi penggeledahan ketiga adalah rumah seorang saksi di Jalan Lontar, Lenteng Agung Residence, serta lokasi keempat adalah rumah seorang saksi di Jalan Semen, Perum Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. (fdn/idh)











































