Pantauan detikcom, Miryam, yang mengenakan baju berwarna corak putih-hitam, keluar sekitar pukul 15.30 WIB dari gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (1/5/2017). Tampak Miryam didampingi pengacaranya, Aga Khan.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, dalam jumpa pers, mengatakan Miryam kabur karena kaget atas status tersangka yang ditetapkan KPK. Penangkapan Miryam ini merupakan sinergi antara KPK dan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut KPK akan langsung memeriksa Miryam begitu tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel.
"Nanti kami informasikan lebih lanjut untuk tindakan-tindakan hukum tersebut karena kami perlu melakukan pemeriksaan dan hal lainnya," ujar Febri.
Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam. (fdn/idh)











































