Panwasda: KPUD Sulut Banyak Lakukan Pelanggaran
Selasa, 26 Apr 2005 10:26 WIB
Manado - Meski telah berupaya maksimal, KPUD Sulut tetap menuai kritikan pedas. Kali ini dari Panwasda Sulut yang menilai KPUD banyak melakukan pelanggaran.Pelanggaran terutama terjadi pada azas kepatutan. Selain itu, KPUD Sulut juga dinilai tidak bekerja secara maksimal.Hal ini disampaikan Ketua Panwasda Sulut Philip Pantouw usai pertemuan internal Panwasda di Hotel Grand Puri, Jl. Sam Ratulangi, Manado, Sulut, Selasa, (26/4/2005).Menurut Philip, pelanggaran yang dilakukan KPUD terkait dengan penetapan SK KPUD tentang tata cara pemilihan gubernur dan wagub Sulut bertentangan dengan UU No.32/2005 dan PP No.6 Tahun 2005. "Mereka mengacu pada SK yang dibuat tetapi mengabaikan UU dan PP yang ada," kata Philip.Menurutnya, kejanggalan lain yang dilakukan yakni tidak menyampaikan harta kekayaan para kandidat kepada publik.KPUD juga dengan tiba-tiba menetapkan bahwa ijazah pendidikan bagi persyaratan calon hanya menggunakan ijazah pendidikan terakhirnya. Padahal, Dirjen Dikpi menetapkan keabsahan ijazah sifatnya berjenjang. Artinya, bila ijazah SD, SMP, atau SMU-nya tidak jelas, maka ijazah S1-nya tidak dapat diakui."Saya tidak mau berburuk sangka, apakah KPUD memihak kepada salah satu calon atau tidak," tandas Philip.KPUD Sulut, lanjutnya, saat ini juga memiliki utang sebesar Rp 4 miliar untuk pengadaan logistik pelaksanaan Pilkada. Selain itu, KPUD hingga kini juga belum menyampaikan laporannya kepada DPRD. Harusnya sampai pada tahap IB yakni penentuan nomor urut kandidat, KPUD sudah memberikan laporan sebanyak dua kali. Namun, ternyata hal itu tidak dilakukan.Upaya koreksi yang dilakukan Panwasda, lanjut Philip, bukan untuk pamer pada Panwasda lainnya. Karena, mereka juga bekerja atas edaran imbauan dari KPK agar mengawasi jalannya Pilkada. "Mudah-mudahan kritik kita ini bisa memotivasi Panwas lainnya untuk mengoreksi kinerja KPUD," kata dia.
(umi/)











































