Polisi: Miryam Pergi untuk Diskusi soal Status Tersangka

Polisi: Miryam Pergi untuk Diskusi soal Status Tersangka

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 01 Mei 2017 15:28 WIB
Polisi: Miryam Pergi untuk Diskusi soal Status Tersangka
Kapolda Metro Jaya (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP, Miryam S Haryani, yang sempat buron, kini telah ditangkap. Polisi menyebut Miryam kabur karena kaget atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

"Yang bersangkutan pergi karena ditetapkan tersangka. Katanya cukup kaget karena ditetapkan tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).

Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Iriawan menyebut Miryam sedang berdiskusi soal status tersangkanya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dia pergi dan berdiskusi terkait penangkapan tersangka. Selengkapnya bisa ditanyakan ke yang bersangkutan atau tim pengacaranya," ucapnya.

Anggota DPR tersebut kini diserahkan kepada KPK. Miryam akan menjalani pemeriksaan saat tiba di KPK nanti.

Miryam ditangkap oleh polisi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Saat itu, Miryam ditemani oleh adiknya. Tidak ada perlawanan dari Miryam ketika ditangkap polisi.

[Gambas:Video 20detik]

(imk/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads