"Yang bersangkutan pergi karena ditetapkan tersangka. Katanya cukup kaget karena ditetapkan tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Iriawan menyebut Miryam sedang berdiskusi soal status tersangkanya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR tersebut kini diserahkan kepada KPK. Miryam akan menjalani pemeriksaan saat tiba di KPK nanti.
Miryam ditangkap oleh polisi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Saat itu, Miryam ditemani oleh adiknya. Tidak ada perlawanan dari Miryam ketika ditangkap polisi.
(imk/idh)











































