Kuasa hukum Fadli dari ACTA, Ali Lubis, melaporkan Nathan dengan dugaan melanggar UU ITE. Ali menyebut Nathan menakut-nakuti Fadli dengan menyebut akan membunuhnya.
"Kami dari ACTA ditunjuk sebagai kuasa hukum Bapak Fadli Zon selaku Wakil Ketua DPR untuk melaporkan Saudara Nathan P Suwanto ke Bareskrim Polri terkait tweet di akun pribadi beliau yang kata-katanya kurang lebih seperti itu (mengancam)," tutur Ali saat melapor ke Bareskrim Polri, gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali kemudian menceritakan kronologi pelaporan ini. Semua berawal dari laporan seorang netizen bernama Rahman yang melapor ada tweet bernada ancaman kepada Fadli Zon.
Mengetahui tweet tersebut, Fadli pada Minggu (30/4) malam kemudian menghubungi pihak ACTA. Mereka lalu melakukan pertemuan sebelum kemudian memutuskan melaporkan Nathan.
"Dari semalam, bertemu di salah satu tempat. Nathan ini info yang kami dapat pengusaha. Berdomisili, kalau berdasarkan PT-nya, di Surabaya," ucap Ali.
Fadli melalui kuasa hukumnya menyebut tak ada kata 'berdamai' dalam pelaporan kali ini. Pelaporan ditujukan agar pengguna media sosial tidak sembarangan mengunggah sesuatu.
"Bukti yang kami sampaikan ke kepolisian print out Twitter akun milik Saudara Nathan P Suwanto dan link akun Twitter tersebut. Maaf kan tidak menggugurkan pidana, sah-sah saja secara lisan. Kita membuat efek jera kepada pengguna medsos, hati-hatilah," kata Ali.
Adapun laporan tersebut telah diterima pihak Bareskrim Polri. Laporan ini bernomor TBL/397/V/2017/Bareskrim atas nama pelapor Agustiar dengan terlapor Nathan P Suwanto. ACTA melapor sekitar pukul 11.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 14.30 WIB. (gbr/imk)











































