Menurut Wakil Ketua KASBI Sumatera Selatan Dodi Arianto, keranda mayat itu menjadi simbol matinya hak-hak buruh dan perlindungan terhadap buruh di Sumatera Selatan. Selain itu, tuntutan yang diminta buruh setiap kali peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day digelar seolah tidak digubris pemerintah.
"Setiap tahun tuntutan buruh itu sama, tetapi hingga saat ini tuntutan kita belum pernah dipenuhi oleh pemerintah, berarti pemerintah telah gagal mensejahterakan rakyat yang mayoritas bekerja sebagai buruh. Untuk itu, kami hari ini membangun kesadaran para buruh untuk menyuarakan hak-hak dari para buruh yang selama ini terus ditindas oleh para pengusaha, penguasa, dan pejabat pemerintah yang membunuh hak kami," ujar Dodi kepada wartawan di Monpera Palembang, Senin (1/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi buruh di Sumsel (Raja Adil Siregar/detikcom) |
Masih menurut Dodi, saat ini buruh semakin menderita akibat ulah para pejabat yang dinilai tidak berpihak kepada kaum buruh dengan berbagai regulasi, termasuk peraturan pemerintah dengan lahirnya PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Saat ini rakyat dibuat semakin menderita oleh berbagai regulasi dan kepentingan pengusaha dan penguasa. Bahkan lahirnya PP No 78 Tahun 2015 menjadi bukti bahwa rezim yang saat ini berdiri di hadapan kita tidak pernah berpihak kepada rakyat dan kaum tertindas seperti buruh," tuturnya.
Di tempat terpisah, ada aksi yang digelar di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel oleh KSPI. Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto, didampingi Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintoro HB, hadir dengan membawa nasi tumpeng sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum buruh.
"Secara undang-undang kan memang itu diberikan hak untuk menyampaikan aspirasi oleh buruh dalam memperingati May day. Oleh sebab itu, kita (Kapolda) kasih tumpeng, karena mereka semua masyarakat kita juga," ujar Agung.
Tumpeng untuk buruh (Raja Adil Siregar/detikcom) |
Menurut Kapolda, aksi yang dilakukan buruh dinilai tidak akan bertentangan dengan undang-undang sepanjang hal itu dijalankan dengan tertib dan sesuai dengan aturan, sehingga tidak akan merugikan pihak lain.
"Selama aspirasi dijalankan sesuai aturan hukum ya sah-sah saja. Karena pemerintah, yang dalam hal ini DPR, pasti akan mengkaji sesuai keinginan buruh," ujarnya. (imk/imk)












































Aksi buruh di Sumsel (Raja Adil Siregar/detikcom)
Tumpeng untuk buruh (Raja Adil Siregar/detikcom)