"IK ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (1/5/2017).
Baca juga: Rapper Iwa K Tes Urine, Hasilnya Positif Kandungan Narkoba
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga (Dwi Andayani/detikcom) |
Penetapan status tersangka Iwa K dilakukan melalui gelar perkara atas hasil uji Puslabfor Polri atas barang bukti 3 batang rokok yang dicampur ganja. Puslabfor menyebut neto ganja pada rokok yang dibawa Iwa K seberat 1,4850 gram.
"Bruto masih dengan rokok 4,04 gram. Kalau neto THC (tetrahidrokanabinol, zat pada ganja, red), 1,4850 gram," kata Martua.
Selain itu, tim penyidik menggunakan keterangan dari petugas bandara dan rekan Iwa K, Y, yang ikut diamankan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (29/4). R disebut tak tahu-menahu ganja yang dibawa Iwa K saat menuju Makassar.
Foto: Istimewa |
Iwa K diamankan saat melewati pemeriksaan mesin X-ray kedua. Sedangkan rekannya, R, lebih dulu berjalan menuju ruang tunggu 7 di Terminal 1A. Menurut Martua, Iwa K menelepon R saat tertahan petugas karena tiga batang rokok yang dicurigai berisi ganja.
Baca juga: Iwa K Ditangkap, Petugas Curiga Bentuk Rokok dan Tembakau Hijau
"Barang yang dicurigai narkoba. Sedangkan urine R negatif mengandung metamfetamin atau THC. Sedangkan urine IK positif mengandung THC," tuturnya.
Polisi saat ini masih memburu Y, yang memberikan rokok ganja kepada Iwa K. Iwa K sebelumnya mengaku sudah dua bulan mengonsumsi ganja.
Baca juga: Tentang Y, Penyuplai Ganja ke Iwa K yang Kini Diburu Polisi
"Tim masih bergerak di lapangan. Tapi kami masih rahasiakan profilnya," ujar Martua.
(fdn/idh)












































Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga (Dwi Andayani/detikcom)
Foto: Istimewa