"Ibu Miryam bersama dengan AP, laki-laki. Keduanya diantar ke hotel oleh driver berinisial I," ujar Setyo saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (1/5/2017).
Miryam, yang menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, ditangkap dini hari tadi pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap saat berada di Hotel Grand Kemang, yang berada di Jalan Kemang Raya, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miryam S Haryani setelah ditangkap polisi. (Dok. Istimewa) |
"Sudah diserahkan ke KPK karena kewenangan KPK, bukan kewenangan Polri," ucapnya.
Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan dalam BAP di persidangan. Setelah itu, Miryam dalam kesaksian di persidangan mengaku tak tahu-menahu soal bagi-bagi duit e-KTP, termasuk proses pembahasan anggaran di DPR.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam.
|
Lokasi penggeledahan ketiga adalah rumah seorang saksi di Jalan Lontar, Lenteng Agung Residence, serta lokasi keempat adalah rumah seorang saksi di Jalan Semen, Perum Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
(fdn/idh)












































Miryam S Haryani setelah ditangkap polisi. (Dok. Istimewa)
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Faieq/detikcom)