"KPK telah mendapat informasi penangkapan DPO, tersangka MSH dan sedang berkoordinasi dengan Polri. Proses pasca penangkapan tersebut akan segera dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan kepada detikcom, Senin (1/5/2017).
Miryam ditangkap pada Senin (1/5/2017) pukul 02.00 WIB bersama seseorang di sebuah hotel di Kemang. Dia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebelum nantinya diserahkan ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan Kamis (23/3) lalu, Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP itu dalam persidangan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam. (nkn/fdn)











































