JK: KPK Punya UU yang Lebih Kuat daripada Hak Angket DPR

JK: KPK Punya UU yang Lebih Kuat daripada Hak Angket DPR

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 01 Mei 2017 09:09 WIB
Wapres JK saat di kantornya (Muhammad Taufiqqurrahman/detikcom)
Makassar - DPR akhirnya menyetujui usulan hak angket terhadap KPK yang diusulkan sejumlah anggota. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut KPK memiliki dasar hukum yang kuat dibanding hak angket yang digulirkan DPR.

"Saya kira KPK cukup memiliki undang-undang yang kuat. Undang-undang kan lebih di atas hak angket kan," kata JK di kediaman pribadinya, Jalan Haji Bau, Makassar, Senin (1/5/2017).

JK mengatakan KPK juga memiliki prinsip khusus dalam memberikan informasi. Informasi KPK hanya dapat dibuka melalui jalur hukum dan bukan jalur politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau angket kan langkah politik kan," ujarnya.

Dia menambahkan proses hak angket kepada KPK belum mulai dilaksanakan. Menurutnya, hak angket adalah hak untuk bertanya dan menyelidiki, meski JK mengatakan masih banyak pihak yang mempertanyakan proses persetujuan hak angket di DPR.

"Ya walaupun ada proses yang orang pertanyakan. Saya tidak tahu yang mana benar. Itu urusan DPR-lah. Tapi kalau menyelidiki silakanlah. Banyak cara kalau seperti itu," ucapnya.

Ada anggota dari Fraksi Golkar yang ikut mengusulkan hak angket terhadap KPK. JK mengatakan usulan itu berasal dari pribadi-pribadi di lingkup internal Golkar.

"Ini ada pribadi-pribadi di Golkar. Nggak apa-apa hak angket, silakan pakai. Tapi tergantung cara pakainya," kata JK. (fiq/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads