Duh, Ironisnya Nasib Hakim Tipikor

Duh, Ironisnya Nasib Hakim Tipikor

- detikNews
Selasa, 26 Apr 2005 09:47 WIB
Jakarta - Sangat ironis. Itulah nasib para hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Tugasnya berat, yakni mengadili para terdakwa korupsi, namun gajinya belum dibayarkan sejak mereka diangkat sekitar sembilan bulan yang lalu."Ini masalah yang prinsipil. Sangat ironis. Para hakim yang tugasnya menegakkan keadilan namun tidak diberikan keadilan," kata praktisi hukum yang juga anggota Komisi III DPR RI DPR, Gayus Lumbuun.Gayus, yang dihubungi detikcom melalui telepon seluler, Selasa (26/4/2005) pagi, dimintai komentarnya soal nasib lima hakim tipikor --terdiri dari dua hakim karier, serta tiga hakim nonkarier (ad hoc)-- yang belum menerima gaji. Mereka, terutama yang hakim ad hoc, harus hidup dari tabungan dan utang.Ya, utang. Karena gaji belum turun maka mereka untuk periode Januari-Maret menerima pinjaman dari Mahkamah Agung. Mula-mula jumlahnya Rp 10 juta, tetapi untuk Maret hanya Rp 5 juta per orang. Sebelum itu, sejak diangkat padam Juli 2004, mereka hidup dari tabungan.Kemudian per 14 April mendapat dana talangan sebesar Rp 10 juta dari Departemen Keuangan. Gaji ini, selain untuk biaya hidup, juga digunakan untuk keperluan persidangan, seperti urusan pembuatan berkas putusan.Menurut Gayus, kasus ini menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam pembentukan pengadilan tipikor berikut sumber dayanya. Pemerintah lupa memberikan jaminan sosial kepada para hakimnya. "Bagamana mereka bisa bekerja dengan baik jika kesejahteraannya diabaikan?"Ditambahkannya, kejadian ini karena pemerintah mengeluarkan keppres pengangkatan pejabat di lembaga baru seperti pengadilan tipikor tanpa bicara dengan Panitia Anggaran DPR. "Jadi hakim diangkat dan kemudian mulai bekerja, tapi ternyata tidak ada anggaran tambahan buat mereka. Itu analisa saya kalau melihat belum digajinya mereka," ujar anggota DPR dari PDIP ini.Untuk sementara, lanjut Gayus, para hakim tipikor bisa digaji dengan dana talangan. Pemerintah memiliki dana talangan Rp 7,5 miliar untuk keperluan seperti ini. Tapi untuk selanjutnya pemerintah harus membahas anggaran untuk hakim tipikor ini dengan DPR. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads