"Kita menyarankan kepada ibu yang berkaitan dengan hukum ini untuk segera menyerahkan diri daripada ditangkap upaya paksa. Tapi kalau enggak menyerahkan diri ya apa boleh buat, ya kita upaya paksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto usai jumpa pers bersama SBSI 1992 di Gedung Juang 45 Menteng, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (30/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau beliau tak menyerahkan diri kan merepotkan diri sendiri, lebih bagus hadapi proses hukumnya di KPK. Polri hanya bantu mencari. Kalau ada masyarakat yang tahu bisa disampaikan. Kalau mau menyerahkan diri ke KPK monggo, kalau ke Polsek terdekat kita bantu juga," ucapnya.
Dia mengatakan, ruang gerak Miryam sudah sempit. Terlebih Miryam sudah diberikan status pencegahan untuk berangkat ke luar negeri. Miryam diprediksi masih berada di Indonesia.
"Kita mohon doa restunya saja bisa segera ditangkap dan nanti bisa diserahkan ke KPK," ujarnya.
(rvk/erd)











































