Status Iwa K Ditentukan Besok Setelah Polisi Kantongi Hasil Labfor

Status Iwa K Ditentukan Besok Setelah Polisi Kantongi Hasil Labfor

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 30 Apr 2017 18:11 WIB
Foto: Iwa K ditangkap karena narkoba di Polres Bandara Soetta (ist)
Jakarta - Rapper Iwa K masih berstatus saksi dalam kasus kepemilikan ganja. Polisi akan menentukan nasib Iwa K setelah mengantongi hasil laboratorium forensik, Senin 1 Mei besok.


"Statusnya masih saksi, kan kalau dalam kasus narkotika penyidik punya waktu pemeriksaan maksimal selama 6x24 jam," ujar Kasat Reskrim Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga kepada detikcom, Minggu (30/4/2017).

Selama menjalani proses pemeriksaan, Iwa K bersikap kooperatif bahkan mengakui bahwa ia mengonsumsi ganja. Meski demikian, polisi tidak serta-merta meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih menunggu bukti surat dari labfor yang menyatakan bahwa kandungan yang ada di dalam rokok yang dibawa IK adalah ganja," ungkap Martua.

Martua mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil tes labfor tersebut. "Paling lambat Senin besok kita tentukan statusnya. Untuk sekarang statusnya masih saksi," sambungnya.

"Labfor yang akan memisahkan mana yang ganja, mana tembakau. Karena kan itu sudah tercampur dengan tembakau. Nanti dari hasil pemisahan labfor baru akan diketahui berat netto-nya," tambahnya.

Penangkapan Iwa K dilakukan setelah petugas bandara menemukan tiga batang rokok yang isinya dicampur ganja dalam saku celana. Saat itu Iwa K hendak berangkat ke Makassar dari terminal 1A.

Petugas melakukan pemeriksaan badan secara manual (body searching). Curiga terhadap rokok yang diduga ganja, petugas bandara melapor ke polisi hingga akhirnya Iwa K digiring ke Mapolres.

Menurut Martua, polisi masih menunggu hasil uji tiga rokok ganja di Puslabfor Polri. Polisi ingin memastikan ada-tidaknya kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC). (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads