"Statusnya masih saksi, kan kalau dalam kasus narkotika penyidik punya waktu pemeriksaan maksimal selama 6x24 jam," ujar Kasat Reskrim Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga kepada detikcom, Minggu (30/4/2017).
Selama menjalani proses pemeriksaan, Iwa K bersikap kooperatif bahkan mengakui bahwa ia mengonsumsi ganja. Meski demikian, polisi tidak serta-merta meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martua mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil tes labfor tersebut. "Paling lambat Senin besok kita tentukan statusnya. Untuk sekarang statusnya masih saksi," sambungnya.
"Labfor yang akan memisahkan mana yang ganja, mana tembakau. Karena kan itu sudah tercampur dengan tembakau. Nanti dari hasil pemisahan labfor baru akan diketahui berat netto-nya," tambahnya.
Penangkapan Iwa K dilakukan setelah petugas bandara menemukan tiga batang rokok yang isinya dicampur ganja dalam saku celana. Saat itu Iwa K hendak berangkat ke Makassar dari terminal 1A.
Petugas melakukan pemeriksaan badan secara manual (body searching). Curiga terhadap rokok yang diduga ganja, petugas bandara melapor ke polisi hingga akhirnya Iwa K digiring ke Mapolres.
Menurut Martua, polisi masih menunggu hasil uji tiga rokok ganja di Puslabfor Polri. Polisi ingin memastikan ada-tidaknya kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC). (mei/rvk)











































