"Dia ngaku kok dan tahu bahwa itu ganja. Yang bersangkutan kooperatif kok," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga kepada detikcom, Minggu (30/4/2017).
Sampai saat ini Iwa masih dalam pengawasan dan pengamanan polisi di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Polisi belum meningkatkan status tersangka terhadapnya.
"Statusnya masih saksi. Kami masih punya waktu 3x24 jam dan bisa diperpanjang lagi 3x24 jam sambil menunggu alat bukti," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas melakukan pemeriksaan badan secara manual (body searching). Curiga terhadap rokok yang diduga ganja, petugas bandara melapor ke polisi hingga akhirnya Iwa K digiring ke Mapolres.
"Pengakuan konsumsi baru 2 bulan terakhir," ucap Martua. (mei/rvk)











































