"Dia ngaku kok dan tahu bahwa itu ganja. Yang bersangkutan kooperatif kok," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga kepada detikcom, Minggu (30/4/2017).
Sampai saat ini Iwa masih dalam pengawasan dan pengamanan polisi di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Polisi belum meningkatkan status tersangka terhadapnya.
"Statusnya masih saksi. Kami masih punya waktu 3x24 jam dan bisa diperpanjang lagi 3x24 jam sambil menunggu alat bukti," imbuhnya.
Penangkapan Iwa K dilakukan setelah petugas bandara menemukan tiga batang rokok yang isinya dicampur ganja dalam saku celana. Saat itu Iwa K hendak berangkat ke Makassar dari terminal 1A.
Petugas melakukan pemeriksaan badan secara manual (body searching). Curiga terhadap rokok yang diduga ganja, petugas bandara melapor ke polisi hingga akhirnya Iwa K digiring ke Mapolres.
"Pengakuan konsumsi baru 2 bulan terakhir," ucap Martua. (mei/rvk)











































