"IK dalam kondisi baik-baik saja, statusnya belum ada peningkatan (ke tersangka)," ujar Kanit Reserse Narkoba Polres Soekarno Hatta Kompol Martua Raja Silonga kepada detikcom, Minggu (30/4/2017).
Martua menyampaikan Iwa K belum diperbolehkan pulang karena Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri belum mengeluarkan hasil pemeriksaan rokok diduga bercampur ganja, yang disita dari Iwa K.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwa K ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari petugas Bandara Soetta. Iwa kedapatan membawa tiga batang rokok diduga dicampur ganja seberat 4,04 gram. Barang ini didapat Iwa dari rekannya berinisial Y yang kini diburu polisi.
"Pengakuan IK konsumsi dua bulan terakhir. IK memang sudah kenal lama (dengan Y), tapi Y menyerahkan kepada IK baru kali ini. Posisinya bukan IK yang minta tapi Y yang memberikan," jelas Martua.
"(Hasil tes urine Iwa K) Untuk metamfetaminnya negatif, tapi untuk ganjanya positif hasilnya. Tapi kalau untuk temannya, metamfetaminnya negatif, THCnya negatif," sambung Martua. (aud/rvk)











































