"Seorang calon TKI nonprosedural menyuap petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp 3 juta agar dapat berangkat ke luar negeri untuk menjadi TKI nonprosedural. Seorang wanita memasukan ke dalam paspor sejumlah uang saat dilakukan pemeriksaan imigrasi di konter imigrasi Bandara Soekarno Hatta," terang Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno dalam rilisnya, Sabtu (29/4/2017).
Saat diperiksa petugas, calon TKW itu mengaku upaya suap berdasarkan perintah dari agen penyalurnya. Dia menyebut telah mengantongi tiket pesawat maskapai Emirates, sebagai modal bekerja sebagai asisten rumah tangga di Dubai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menambahkan upaya pelanggaran prosedur keimigrasian lainnya dilakukan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Agung menyebut modus yang digunakan para pelaku adalah menyiapkan pesawat pribadi.
"Upaya lainnya yang pernah dilakukan oleh pelaku TPPO adalah mulai dari mengelabui petugas hingga mempersiapkan pesawat pribadi untuk memberangkatkan calon TKI nonprosedural dari Halim Perdana Kusuma Jakata," jelas dia. (aud/ams)