"Sebetulnya kata kuncinya, harapan kita Bu Susi berdialog langsung dengan para nelayan. Supaya tidak mendapatkan second opinion," kata Muhaimin di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Pria yang karib disapa Cak Imin ini mengatakan ada banyak jenis cantrang yang dipakai nelayan. Hal ini dikatakannya setelah ia bertemu langsung dengan para nelayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak Imin mengusulkan diadakannya dialog nasional yang mempertemukan Susi bersama nelayan Indonesia. Namun, jika hal itu tidak dapat dilakukan, menurutnya PKB siap memfasilitasi dialog jarak jauh (teleconference) antara kedua pihak.
"Oleh karena itu saya mengusulkan Dialog Nasional Nelayan Indonesia bersama Bu Susi. PKB siap memfasilitasi. Kalau itu tidak terlaksana, PKB siap fasilitasi teleconference antara nelayan Tegal dan Pantura dengan Bu Susi. Kita siapkan sarana teleconference-nya," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Cak Imin mengkritik Susi soal kebijakan pelarangan penggunaan cantrang. Sebab, hal itu membuat nelayan susah.
Namun, Susi sendiri beranggapan, kebijakan tersebut sudah dikeluarkan sejak dirinya ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi Menteri KKP. Dia mengaku sudah bernegosiasi dengan para nelayan yang menggunakan cantrang.
Menurutnya, kebijakan itu dikeluarkan lewat Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Alasannya, cantrang memicu konflik antarnelayan dan mengancam populasi ikan.
Susi sendiri menanggapi kritik Cak Imin dengan mengatakan semestinya mantan Menakertrans tersebut memberikan solusi lain. Menurutnya ada untung yang dapat diambil nelayan selain mengambil ikan runcah.
"Kalau Pak Muhaimin sayang bangsa dan masa depan para nelayan tersebut, beliau seharusnya segera menyarankan pakai atau ganti alat tangkap yang lain. Dan segera ke wilayah tangkap timur atau barat, ikannya banyak dan akan lebih untung daripada ambil ikan rucah. Itu pemimpin rakyat atau wakil rakyat yang benar," kata Susi lewat keterangannya, Rabu (26/4).
Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Cantrang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan kapal motor. Larangan penggunaannya terdapat dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets). (jbr/dhn)











































