"Hari ini diusahakan selesai (uji labfor, red). Kalau nggak hari ini, besok atau paling lambat Senin (1/5)," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017).
Iwa K saat ini masih dalam status ditangkap. Martua menyebut, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, polisi memiliki kewenangan menangkap selama 3x24 jam yang dapat diperpanjang paling lama untuk 3x24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga (tengah) Foto: Dwi Andayani/detikcom |
Polisi masih memeriksa Iwa K dan rekannya berinisial R yang ikut diamankan di terminal 1A saat keduanya hendak terbang menuju Makassar pada pagi tadi.
"R masih terus stay sampai 2-3 hari ke depan buat kita dalami lagi sejauh mana pengetahuan R terhadap barang tersebut," ujar Martua.
Baca juga: Tentang Y, Penyuplai Ganja ke Iwa K yang Kini Diburu Polisi
Iwa K ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari petugas Bandara Soetta. Iwa kedapatan membawa tiga batang rokok diduga dicampur ganja seberat 4,04 gram. Barang ini didapat Iwa dari rekannya berinisial Y yang kini diburu polisi.
"Pengakuan IK konsumsi dua bulan terakhir. IK memang sudah kenal lama (dengan Y), tapi Y menyerahkan kepada IK baru kali ini. Posisinya bukan IK yang minta tapi Y yang memberikan," jelas Martua.
Rokok diduga berisi ganja yang dibawa Iwa K Foto: Istimewa |
Martua saat dikonfirmasi sebelumnya menyebut rekan Iwa K, R tidak menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine. Sedangkan urine Iwa K positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat narkotika pada ganja.
"(Hasil tes urine Iwa K) Untuk metamfetaminnya negatif, tapi untuk ganjanya positif hasilnya. Tapi kalau untuk temannya, metamfetaminnya negatif, THCnya negatif," ujar Martua.
(fdn/try)











































Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga (tengah) Foto: Dwi Andayani/detikcom
Rokok diduga berisi ganja yang dibawa Iwa K Foto: Istimewa