Fadli mengatakan menghormati keputusan Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR yang memimpin sidang paripurna, mengetok palu menyetujui hak angket.
"Kita harus menghargai proses demokrasi yang terjadi. Jadi kita lihatlah, sebenarnya ini hal biasa-biasa saja. Hak bertanya, hak DPR untuk melakukan penyelidikan kasus tertentu," ujar Fadli setelah menghadiri seminar nasional dan simulasi sidang DPR RI di Aula Husni Hamid, kompleks Pemda Karawang, Jalan Ahmad Yani, Karawang, Sabtu (29/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebut-sebut, sejumlah anggota Komisi III dianggap menekan Miryam sehingga politisi Hanura itu mencabut BAP dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Menurut Fadli, rasa penasaran DPR adalah hal yang wajar.
"Itu tentu sangat wajar, kalau mereka ingin tahu kebenaran kabar itu. Kalau ada yang ingin sebut nama, itu kan hak juga," kata Wakil Ketua DPR tersebut.
Saat ditanya soal keharusan KPK membuka rekaman, Fadli menjawab dengan gamang. Menurutnya, materi tersebut bahkan bisa diselesaikan tanpa harus membuka rekaman.
"Tapi kalau tidak dibuka, kasus ini kan tidak ada kepastian. Saya pikir ini perlu di-clear-kan dan diklarifikasi saja," ucap Fadli.
KPK bergeming tidak mau membuka rekaman pemeriksaan Miryam karena kasus pemberian keterangan palsu belum sampai ke pengadilan. Miryam memang menghadapi dua kasus. Pertama adalah kasus korupsi e-KTP; dan yang kedua, kasus pemberian keterangan palsu. (elz/fdn)











































