"Rekaman Miryam adalah wewenang penuh KPK atas penyelidikan dalam rangka penegakan hukum yang sifatnya secrecy dan tertutup. Proses pra-ajudikasi, baik penyidikan, penyidikan, dan penuntutan, secara universal adalah rahasia dan tertutup," ujar Indriyanto dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2017).
Menurut Indriyanto, KPK harus dipahami sebagai lembaga independen dengan proses hukum yang harus terbebas dari segala bentuk intervensi. Dengan demikian, rekaman tersebut baru bisa dibuka KPK di muka pengadilan atas perintah hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kini DPR mengajukan hak angket terhadap KPK. Indriyanto menyebut upaya itu malah bisa disebut sebagai bentuk pelanggaran hukum atas berjalannya sistem peradilan pidana.
"Justru kehendak DPR dengan hak angket untuk membuka rekaman Miryam adalah contempt ex facie sebagai bentuk pelanggaran hukum atas berjalannya sistem peradilan pidana, karena itu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menempatkan bab khusus yang terkait contempt of court, antara lain Pasal 21 (obstruction of justice) dan Pasal 22 (pemberian keterangan tidak benar atau palsu). Bagi saya, perbuatan DPR dengan dalih hak angket terhadap suatu kasus yang sedang berjalan adalah bentuk obstruction of justice," papar Indriyanto, yang juga mengajar di Universitas Indonesia (UI).
Indriyanto juga mengatakan, meski saat ini hak angket itu sudah disetujui, KPK tetap memiliki imunitas untuk menolak membuka rekaman tersebut. "Imunitas KPK untuk menolak memberikan atau membuka rekaman tersebut adalah sesuatu yang dibenarkan sesuai asas rechtmatigheid bahkan doelmatigheid. Juga apa pun keputusan hak angket sama sekali tidak akan berdampak hukum maupun politik terhadap kelembagaan KPK, tidak ada kekuatan eksekutorial terhadap KPK," Indriyanto menjelaskan. (dhn/fdn)










































