"Barang bukti dibawa ke Puslabfor Polri supaya bisa dilakukan pemeriksaan intensif dan dikeluarkan dalam alat bukti surat oleh Puslabfor yang menyatakan apakah barang bukti yang dikirim ke Puslabfor positif mengandung THC atau tidak," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (29/4/2017).
Iwa K kedapatan membawa ganja saat menunggu keberangkatan penerbangan di terminal 1B. Barang bukti ditemukan di saku celana kanan Iwa K.
"Barang bukti tiga linting rokok Dji Sam Soe. Jadi posisi letak dari yang diduga ganja itu bercampur dengan tembakau rokoknya. Untuk memastikan rokok tersebut mengandung narkotika golongan I, yaitu THC, sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 (perubahan penggolongan narkotika) harus dilakukan pemeriksaan awal," sambung Martua.
Iwa K saat ini masih diperiksa intensif polisi. Iwa K ditangkap di bandara bersama seorang temannya.
(fdn/try)











































