"Tuntutan jaksa mencederai proses peradilan pidana, yang tentu saja peradilan Basuki Tjahaja Purnama bukan hanya jadi atensi publik di Indonesia, tapi juga internasional. Soal bagaimana implementasi hukum di Indonesia," kata Ikhsan dalam diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Ikhsan menyebut Jaksa Agung M Prasetyo telah melakukan politik partisan dalam konteks Pilkada DKI Jakarta. Sebab, tuntutan yang disusun dan dibacakan oleh jaksa pasti diketahui oleh Prasetyo.
"Ini yang tidak diantisipasi Jaksa Agung. Tentu saja kami melihatnya, bahwa Jaksa Agung memberikan politik partisan atau politik pilkada. Jaksa itu satu. Jadi dia buat rentut (rencana tuntutan). Buat tuntutan. Jaksa Agung pasti tahu," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, tindakan Jaksa Agung ini dalam tuntutannya tidak menciptakan bagaimana hukum di Indonesia jadi baik. Tapi membelah umat dan memunculkan distrust," ujar dia.
"Kedua, kami dari MUI menyayangkan tuntutan jaksa ini. Kenapa kemudian jaksa tidak menerapkan hukum yang sebenarnya. Ini mendelegitimasi sikap keagamaan MUI yang dikeluarkan pada 11 November 2016. Ini bukan hanya MUI yang didelegitimasi pendapatnya. Tapi juga pendapat NU dan Muhammadiyah," ucap Ikhsan.
Menurutnya, seharusnya jaksa tetap menjerat Ahok menggunakan Pasal 156 a KUHP. Selama ini jaksa menghadirkan MUI dan para pakar hukum pidana dalam rangka mengkonstruksi dakwaan untuk tuntutan. Namun putusan yang dibuat seolah tidak sejalan dengan pendapat dari para saksi yang memberatkan Ahok.
"Jaksa kan mendakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan dakwaan primer 156 a alternatif 156. Harusnya tetap 156 a. Tidak bergeser. Kenapa kemudian para saksi, para pakar agama, ulama yang sudah didatangkan dalam rangka memberatkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai penista agama tapi tidak sejalan dengan tuntutan jaksa?" ujarnya. (jbr/dhn)











































