"Pada saat KP Jalak 5002 sedang melaksanakan patroli, diperiksalah KMN Sumber Rejeki yang sedang berlayar," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja saat dimintai konfirmasi, Sabtu (29/4/2017).
Kapal tersebut berbendera Indonesia, namun nakhodanya yang bernama MSPN tak mampu menunjukkan dokumen berlayar. Termasuk tidak adanya dokumen bobot kapal dan dokumen operasional pendukung lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas lalu memeriksa muatan kapal itu dan ternyata berisi 300 kg ikan hiu yang berumur masih muda dan beragam jenis, minyak ikan hiu, serta alat pancing. Kapal itu diketahui berlayar dari Muncar, Banyuwangi, menuju perairan Gedonganana, Bali.
"Lima ABK dan nakhodanya diperiksa oleh Ditpolair Polda Bali dan kapalnya dipaksa berlabuh di Pelabuhan Benoa, Bali, untuk proses penyidikan," ucap Hengky. Nakhoda dan anak buahnya dijerat dengan Pasal 93 ayat 1 UU Perikanan. (vid/try)











































