"Itu kita sudah semakin mendapatkan informasi-infomasi yang kuat. Di fakta persidangan kita melihat baik untuk peran terhadap terdakwa ataupun peran terhadap tersangka atapun peran pada saksi yang diduga bersama-sama melakukan ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).
Menurut Febri, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang memiliki informasi terkait kasus tersebut. Hal itu juga dilakukan untuk memperkuat bukti yang sudah dimiliki KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal penetapan tersangka baru, Febri mengatakan hal tersebut mungkin dilakukan bila ada bukti permulaan yang cukup. Bukti-bukti tersebut akan diuji dalam beberapa proses internal.
"Begitu kita memiliki bukti permulaan yang cukup yang kita uji dalam beberapa proses di internal, maka tidak tertutup kemungkinan hal itu akan dilakukan," terangnya.
Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto didakwa memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.
Dalam perkara itu, KPK menyebut Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI.
Kemudian juga bersama-sama Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
(irm/fdn)











































