Aseng Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan Segera Disidang

Aseng Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan Segera Disidang

Dewi Irmasari - detikNews
Jumat, 28 Apr 2017 19:10 WIB
Aseng Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan Segera Disidang
Aseng saat ditahan KPK/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) So Kok Seng alias Aseng segera disidang. Berkas perkara Aseng sudah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan.

"Kita lakukan juga pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka SKS (So Kok Seng) terkait dengan kasus di PUPR," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).

Aseng akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aseng diduga memberikan hadiah atau janji pegawai negeri untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2015-2016. Dia sudah ditahan KPK sejak Rabu (1/3/2017).

KPK menjerat Aseng dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (irm/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads