"Kita lakukan juga pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka SKS (So Kok Seng) terkait dengan kasus di PUPR," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).
Aseng akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menjerat Aseng dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (irm/fdn)











































