Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Segera Jalani Sidang

Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Segera Jalani Sidang

Dewi Irmasari - detikNews
Jumat, 28 Apr 2017 18:48 WIB
Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Segera Jalani Sidang
Sri Hartini (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini akan segera duduk sebagai terdakwa terkait kasus suap berkaitan dengan promosi jabatan. Sidang kasus itu akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

"Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap 2 untuk SHT (Sri Hartini) Bupati Klaten nonaktif," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).

Sri pun telah dibawa ke Semarang dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Semarang untuk menunggu jadwal persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita limpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan. Kemudian tersangka sudah dibawa ke Semarang untuk menunggu jadwal persidangan," ujar Febri.

Sri merupakan tersangka yang dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Sri diduga menerima uang terkait dengan promosi jabatan. Saat OTT, KPK menyita uang Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri serta Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035 dari rumah dinas Sri saat operasi tangkap tangan. (irm/dhn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads