"Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap 2 untuk SHT (Sri Hartini) Bupati Klaten nonaktif," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).
Sri pun telah dibawa ke Semarang dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Semarang untuk menunggu jadwal persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri merupakan tersangka yang dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Sri diduga menerima uang terkait dengan promosi jabatan. Saat OTT, KPK menyita uang Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri serta Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035 dari rumah dinas Sri saat operasi tangkap tangan. (irm/dhn)











































