"Pada awalnya, nenek korban melihat korban sedang dipangku Friyono alias Ono di rental Playstation dekat rumah korban," kata Kapolsek Palmerah Kompol Armunanto Hutahaean, dalam keterangannya kepada detikcom, Jum'at (28/4/2017).
Kecurigaan muncul ketika orang tua korban mendengar korban mengeluh sakit di area anus, dan berjalan agak pincang. Selain itu, celana korban basar di area belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan itu, Polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka. Akhirnya, tersangka ditangkap Reskrim Polsek Palmerah pada Kamis (27/4).
"Diduga pelaku melakukan tindakan pidana perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Armunanto.
Polsek Palmerah masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Belum diketahui bagaimana modus tersangka saat melakukan pencabulan.
"Kita masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka," ujar Armunanto. (aik/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini