Saat ini, narapidana narkoba berjumlah 70 ribuan. Dari jumlah itu, hanya 28 persen bandar narkoba. 20 ribu orang di antaranya hanyalah pemakai narkoba dan sisanya pengecer narkoba.
Namun menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, rencana pelonggaran remisi itu dinilai tidak efektif mengurani penghuni LP yang sudah membeludak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buwas mengaku sebenarnya Presiden RI Joko Widodo sempat ingin merealisasikan rumah tahanan yang ada di pulau. Dia berpendapat rencana rumah tahanan yang ada di pulau sudah bisa direalisasikan. Menurutnya tinggal menentukan di pulau mana akan dibuat.
"Nanti bagaimana yang berat dimasukkan ke tahanan tersendiri dan hukuman mati. Penempatan di pulau-pulau itu luas," tutur Buwas.
Buwas menambahkan mengenai rumah tahanan tersebut tidak usah diberi fasilitas yang berlebihan. Bahkan kalau perlu diberi beberapa ekor buaya di sekitar rumah tahanan tersebut.
"Seperti misalkan pakai buaya. Jadi silahkan saja kalau mau melarikan diri berhadapan sama buaya. Masa kalau gara-gara penuh, ini diringankan. Kan berbahaya, tidak boleh seperti itu cara berfikirnya," tandasnya. (ibh/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini