Massa Aksi GNPF Bubar, Lalin di Jl Gajah Mada Mulai Terurai

Massa Aksi GNPF Bubar, Lalin di Jl Gajah Mada Mulai Terurai

Akhmad Mustaqim - detikNews
Jumat, 28 Apr 2017 17:05 WIB
Massa Aksi GNPF Bubar, Lalin di Jl Gajah Mada Mulai Terurai
Arus lalu lintas di Jl Gajah Mada dekat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (28/4/2017). Foto: Akhmad Mustaqim--detikcom
Jakarta - Massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang berdemonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, membubarkan diri. Lalu lintas di Jl Gajah Mada, terpantau normal.

Pantauan detikcom pukul 16.30 WIB di Jl Gajah Mada arah Kota, tampak kemacetan sudah mulai terurai. Kendaraan sudah dapat melintas melalui jalan utama.

Mayoritas motor yang terparkir di depan Gajah Mada Plaza sudah meninggalkan lokasi. Namun beberapa orang terlihat membersihkan sampah yang berserakan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dulunya menjadi PN Jakpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa Aksi GNPF Bubar, Lalin di Jl Gajah Mada Mulai TeruraiFoto: Akhmad Mustaqim--detikcom


Sementara itu lalu lintas dari arah Kota menuju Monas sudah normal. Massa aksi dan mobil komando sudah meninggalkan lokasi. Beberapa polisi masih tampak berjaga dan mengatur lalu lintas.

Massa GNPF sebelumnya melakukan long march dari Masjid Istiqlal ke PN Jakarta Utara. Dalam orasinya, massa meminta agar pengadilan memutuskan hukuman terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai UU yang berlaku.

"Hakim harus adili Ahok seadil-adilnya. Jangan diintervensi dan harus diputuskan dengan hati nurani. (Kasus) penistaan agama harus dihukum 5 tahun seperti yang sebelum-belumnya," ujar salah seorang pemimpin aksi dalam orasinya di atas mobil komando, Jumat (28/4/2017).

Massa Aksi GNPF Bubar, Lalin di Jl Gajah Mada Mulai TeruraiFoto: Akhmad Mustaqim--detikcom


Sidang perkara dengan terdakwa Ahok tinggal menunggu putusan (vonis) majelis hakim yang akan dibacakan pada 9 Mei mendatang. Ahok sebelumnya dituntut jaksa dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Jaksa yang dipimpin Ali Mukartono itu menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads