"Bagi tersangka, pulang dan datang ke KPK akan dapat meminimalisir hal-hal yang tidak perlu terjadi jika koperatif," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dihubungi, Jumat (28/4/2017).
"Bagi tersangka, pulang dan datang ke KPK akan dapat meminimalisir hal-hal yang tidak perlu terjadi jika koperatif,"Kabiro Humas KPK Febri Diansyah |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK dan Polri masih melakukan pencarian terhadap tersangka MSH (Miryam S Haryani). Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, harap menyampaikan informasi pada KPK dan kantor kepolisian setempat. Peran masyarakat sangat berarti dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum," ujar Febri.
Tak hanya itu, Febri juga meminta pihak keluarga atau kuasa hukum Miryam juga kooperatif. Bahkan sebaiknya, menurut Febri, pihak keluarga mengantarkan saja Miryam ke KPK.
"Pada pihak keluarga atau kuasa hukum jika mengetahui keberadaan, akan lebih baik jika dapat mengantarkan MSH ke KPK agar proses hukum ini dapat berjalan lebih baik dan ada kepastian bagi tersangka," ucapnya.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan Kamis (23/3) lalu, Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP itu dalam persidangan.
(dhn/tor)











































