Ditahan KPK, Fahd A Rafiq Akan Tetap Kooperatif

Ditahan KPK, Fahd A Rafiq Akan Tetap Kooperatif

Dewi Irmasari - detikNews
Jumat, 28 Apr 2017 16:17 WIB
Ditahan KPK, Fahd A Rafiq Akan Tetap Kooperatif
Fahd A Rafiq/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium Kemenag, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Fahd menegaskan tetap kooperatif dan menaati proses hukum.

"Mewakili (Fahd) sebagai kuasa hukum saya menyampaikan klarifikasi permohonan maaf atas kejadian tadi. Pak Fahd menyampaikan pesan kepada saya untuk disampaikan ke teman-teman AMPG bahwa Pak Fahd sangat mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan soleh KPK," ujar pengacara Fahd,
Robby Anugerah Marpaung kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan maaf disampaikan terkait dengan kericuhan para pendukung Fahd yang juga berasal dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Para pendukung sempat berteriak bahkan memukul-mukul kaca dan pintu mobil tahanan yang membawa Fahd.

Baca juga: Fahd A Rafiq Ditahan, Pendukung Ricuh di KPK

Sementara itu ketua harian AMPG Mustafa Raja menegaskan kehadiran anggota AMPG untuk mendukung Fahd yang juga menjabat ketum organisasi sayap Golkar tersebut. Mustafa menegaskan Fahd akan tetap menjabat ketum AMPG meski ditahan KPK.

"Atas dasar hasil rapat pleno diperluas tadi malam yang didahului rapat konsultasi tadi malam se-Indonesia itu sepakat menyatakan secara solid akan tetap mendukung dan men-support apa pun peristiwa yang dialami Fahd. Beliau akan tetap jadi ketum PP AMPG sampai 2019," tegas Mustafa.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengumumkan status tersangka Fahd dalam perkara korupsi Alquran. Fahd disebut menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut.

Fahd dikenakan Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Fahd A Rafiq Tersangka KPK, Ini Fakta Kongkalikong Korupsi Alquran

Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.

Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium. (fdn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads