"Tadi saudara Adami bilang 'ah gue nyesel, nggak ulangi lagi, ke depan akan menjadi orang yang taat hukum'. Nah kalau ente bagaimana?" tanya hakim Jhon Halasan kepada Hardy, dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
"Saya sudah nggak mau main proyek lagi yang mulia. Saya mau jualan makanan saja, swasta," jawab Hardy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya merupakan karyawan di PT Melati Technofo Indonesia, perusahaan pemenang tender pengadaan satmon. Gaji yang mereka terima per bulan selama bekerja di PT MTI adalah Rp 15 juta.
"Zaman sekarang main-main begini sudah tak pada tempatnya lagi. Duit negara satu rupiah kececer ke mana pun dikejar-kejar. Tidak usah main-main begini lagi ya," ujar hakim Jhon.
"Iya yang mulia," jawabnya.
Nasihat untuk keduanya juga datang dari hakim Emilia Djaja Subagia. "Berat juga menyerahkan uang seperti itu, akhirnya kehilangan juga mata pencaharian toh dengan kejadian ini," tuturnya.
Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta didakwa memberi suap SGD 209.500, USD 78.500, dan Rp 120 juta. Uang tersebut dijelaskan jaksa dalam dakwaan diberikan kepada Eko Susilo Hadi selaku Deputi dan Kuasa Pengguna Anggaran Bakamla TA 2016, Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubag TU Sestama. (rna/dhn)










































