Bea-Cukai: Barang Sitaan Tak Dijual via Medsos, tapi Dilelang

Bea-Cukai: Barang Sitaan Tak Dijual via Medsos, tapi Dilelang

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 28 Apr 2017 14:43 WIB
Ilustrasi barang-barang sitaan Bea-Cukai (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pihak kepabeanan dan cukai menegaskan tidak pernah menjual barang sitaan black market via media sosial. Barang hasil sitaan Bea-Cukai dijual melalui proses lelang secara resmi.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga (KIAL) Bea dan Cukai Robert Leonard Marbun menyampaikan hal tersebut karena belakangan marak penipuan yang mengatasnamakan Bea-Cukai.

"Dengan modus menjual barang black market yang harganya jauh lebih murah di bawah harga pasar. Orang awam yang tergiur akan barang murah akan digiring untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi oknum tersebut," tutur Robert dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (28/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robert menegaskan tidak pernah menjual hasil sitaan melalui akun media sosial, seperti Facebook, blog, dan website lain, atau melalui akun messenger, seperti BlackBerry Messenger dan WhatsApp.

"Adapun lelang secara resmi akan diumumkan melalui domain kemenkeu.go.id. Jika ada yang mengatasnamakan lelang Bea-Cukai selain di website tersebut, maka dapat dipastikan hal tersebut merupakan penipuan," ucapnya.

Seluruh pembayaran bea masuk, pajak impor, dan pajak lainnya selalu ditujukan ke kas negara dengan dokumen resmi berupa SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak) dan bukan rekening pribadi. Robert meminta masyarakat mewaspadai oknum yang mengaku sebagai petugas Bea-Cukai yang menawarkan barang black market.

"Selain itu, Bea-Cukai tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri. Ranah Bea-Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang impor," tutur Robert.

Masyarakat diminta mencatat identitas dan kantor oknum yang menawarkan barang black market dan selanjutnya menghubungi Bea-Cukai melalui Bravo Bea-Cukai 1500225 atau melalui Twitter @BeaCukaiRI untuk dicocokkan dengan database pegawai. (mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads