"Ada sedikit buat kami bertanya saja gitu, kenapa tiba-tiba langsung dan sesegera mungkin diketok. Padahal tadi hujan interupsi dan sebenarnya mekanisme tatib (tata tertib) sesuai dengan tatib Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 9 ayat 3 tidak seperti itu," ujar Neng Eem di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Eem menjelaskan tatib tersebut mengatur soal keputusan yang bisa diketok bila didukung lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir paripurna. Menurut Eem hal tersebut belum terpenuhi dalam paripurna hak angket KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paripurna, belum semua fraksi menyampaikan sikap atas usulan hak angket. Sebab hanya tiga fraksi yang baru menyampaikan sikap penolakan yakni Gerindra, Demokrat termasuk PKB.
"Saya belum lihat karena yang setuju itu tidak menyampaikan secara eksplisit. Tadi yang menyampaikan justru yang menolak-menolak saja," pungkas Eem.
(lkw/fdn)











































